![]()

Command Room & Crisis Centre UKP-PPR
Semalam saya melihat team pansus hak angket bank century DPR memeriksa Mantan kepala Unit Kerja Presiden Pengelolaan Program dan Reformasi (UKP-PPR) atau UKP3R Marsilam Simanjutak di televisi yang disiarkan secara langsung oleh tvone dan metrotv.
Dari situlah sebenernya saya baru mengenal apa itu UKP3R yang memang berkali kali disebut dalam rapat pansus yang digelar secara terbuka untuk umum itu.Dari situ saya mulai penasaran, apa sih sebenarnya UKP3R itu? nah pada posting kali ini saya sertakan hasil temuan kami mengenai hal itu.Dan berikut ini uraian lengkapnya yang kami peroleh dari salah satu web pemerintahan,
Bahwa dalam rangka membantu Presiden melaksanakan pemantauan, pengendalian, pelancaran dan percepatan atas pelaksanaan program dan reformasi sehingga mencapai sasaran dengan penyelesaian penuh, maka berdasarkan Keppres Nomor 17 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Keppres Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2006 tanggal 29 September 2006 telah ditetapkan organisasi Unit Kerja Presiden Pengelolaan Program dan Reformasi (UKP-PPR).
Berdasarkan Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2008 tanggal 4 Desember 2008 ditetapkan Rincian Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Sekretariat Unit Kerja Presiden Pengelolaan Program dan Reformasi (UKP-PPR).
Unit Kerja Presiden Pengelolaan Program dan Reformasi (UKP-PPR) adalah suatu unit kerja Presiden, berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Presiden, serta dikendalikan langsung oleh Presiden.
Kedudukan
UKP-PPR adalah suatu Lembaga yang berada dan bertanggungjawab kepada Presiden dibantu oleh Wakil Presiden serta dipimpin oleh Kepala UKP-PPR.
Tugas
UKP-PPR bertugas membantu Presiden dalam melaksanakan pemantauan, pengendalian, pelancaran dan percepatan atas pelaksanaan program dan reformasi sehingga mencapai sasaran dengan penyelesaian penuh, dengan perioritas sasaran :
Fungsi
Dalam melaksanakan tugas tersebut di atas, UKP-PPR menyelenggarakan fungsi:
Sistem Pengendali Operasional terdiri dari Tele dan Video Conference, VPN-IP, VSat, ISDN dan Call Center, bekerja secara terus menerus selama 24 jam. Pelayanan Operasional dilakukan dengan sistem shift sehingga ada petugas yang menginap dengan jumlah petugas kurang lebih 10 orang.
Dengan tugas dan fungsi seperti yang dijabarkan diatas, UKP-PPR dapat melakukan link ke seluruh departemen maupun media nasional untuk menghimpun seluruh data-data yang strategis untuk dapat dilaporkan kepada Presiden maupun Wakil Presiden, salah satunya adalah Departemen Pertanian dengan unit kerja pengelola teknologi informasi adalah Pusat Data dan Informasi Pertanian.
Presentasi tentang tugas pokok dan fungsi UKP-PPR dilakukan di Pusdatin pada hari Jum’at tanggal 10 Juli 2007 dengan tim dari Bina Graha.