Kok gak kapok kapok ya para artis ini, saya sungguh terkejut melihat index pencarian top google kok disana tertera Sammy ‘Kerispatih’ posisi break out (teratas), saya pikir ada konser besar kerispatih, setelah telusur lebih lanjut eeee…. narkoba lagi, narkoba lagi, hmmmm… nama Sammy menambah daftar para artis yang terlibat kasus narkoba setelah Roy Marten, Sheila Marcia, Polo srimulat, Doyok, Jennifer Dunn, Vicky Nitinegoro dan masih buanyak lagi lainnya yang belum tersebut dan bahkan mungkin belum terungkap.Ingin tahu beritanya lebih lanjut? berikut ini adalah artikelnya dari beberapa sumber,
Sammy ‘Kerispatih’ Digerebek di Kamar Kost

Jakarta Kapolres Jakarta Pusat membenarkan bahwa Sammy, vokalis Kerispatih, berada di dalam pemeriksaan mereka. Sammy digerebek di kamar kost-nya dan ditemukan barang bukti shabu-shabu.
“Pukul 02.30 WIB pagi yang bersangkutan kita tangkap. Di jalan Pedurenan 62 kamar 5a, Setiabudi. Di situ ditemukan shabu-shabu dan alat hisapnya,” ujar Kombes Pol Hamidin ditemui di Polres Jakpus, Selasa (2/2/2010).
Tempat tersebut diketahui memang sebagai kost-kostan yang sudah ditempati Sammy sejak lama. Hingga kini barang bukti belum ditimbang sehingga belum diketahui berapa berat pastinyanya.
Pria yang tak suka makan sayur itu ditangkap bersama teman perempuannya yang berinisial RA. Dari keterangan Sammy kemudian ditangkap lagi seseorang dengan inisial NS.
“Dia sebagai pengguna,” jelas Hamidin
Berikut ini artikel yang memuat macam macam narkoba dan sejenisnya,
Nasib Sammy ‘Kerispatih’ Ditentukan Siang Ini
Manajemen ‘Kerispatih’ akan melakukan rapat internal siang nanti untuk membahas persoalan Hendra Samuel Simorangkir atau Sammy yang terjerat kasus narkoba. Sampai saat ini, Manajemen belum melakukan pemecatan terhadap vokalis Kerispatih itu.
“Ini menindaklanjuti pernyataan polisi yang sudah menetapkan Sammy sebagai tersangka,” kata manajer ‘Kerispatih,’ Ingga kepada tvOne, Jumat 5 Februari 2010.
Ingga menegaskan manajemen ‘Kerispatih’ belum membicarakan pemecatan terhadap Sammy. Meski demikian, pihak juga harus memikirkan tanggung jawab label dan kontrak kerja lainnya.
“Kasus dia [Sammy] akan diproses secara hukum. Kami harus jalan terus dong,” kata dia. Sehingga, akan ada pilihan-pilihan agar Kerispatih tetap bisa profesional.
Saat ini, kata dia, ‘Kerispatih’ punya tanggung jawab promosi pasca peluncuran album baru. Kasus Sammy, kata dia, membuat manajemen bingung menyelesaikan pekerjaan. “Membuat kami terganggu,” kata Ingga.
Sementara itu, personel ‘Kerispatih,’ Badai, menyatakan calon-calon pengganti Sammy sudah mencuat di teman-teman satu band. “Tapi, ini tetap harus dibahas dulu dengan label dan manajemen,” kata dia.
Seperti diberitakan sebelumnya, Sammy tertangkap polisi saat menggunakan narkoba bersama seorang perempuan berinisial RA di bilangan Kuningan, Jakarta, Selasa dini hari lalu.
Jenis-jenis Narkoba Narkoba merupakan singkatan dari Narkotika dan Obat/Bahan berbahaya yang telah populer beredar dimasyarakat perkotaan maupun di pedesaan, termasuk bagi aparat hukum. Sebenarnya dahulu kala masyarakat juga mengenal istilah madat sebagai sebutan untuk candu atau opium, suatu golongan narkotika yang berasal dari getah kuncup bunga tanaman Poppy yang banyak tumbuh di sekitar Thailand, Myanmar dan Laos (The Golden Triangle) maupun di Pakistan dan Afganistan.
Selain Narkoba, istilah lain yang diperkenalkan khususnya oleh Departemen Kesehatan RI adalah NAPZA yaitu singkatan dari Narkotika, Pasikotropika dan Zat adiktif lainnya. Semua istilah ini sebenarnya mengacu pada sekelompok zat yang umumnya mempunyai risiko yang oleh masyarakat disebut berbahaya yaitu kecanduan (adiksi).
Narkoba atau NAPZA merupakan bahan/zat yang bila masuk ke dalam tubuh akan mempengaruhi tubuh terutama susunan syaraf pusat/otak sehingga bilamana disalahgunakan akan menyebabkan gangguan fisik, psikis/jiwa dan fungsi sosial. Karena itu Pemerintah memberlakukan Undang-Undang untuk penyalahgunaan narkoba yaitu UU No.5 tahun 1997 tentang Psikotropika dan UU No.22 tahun 1997 tentang Narkotika.
Golongan Psikotropika adalah zat atau obat baik alami maupun sintetis namun bukan Narkotika yang berkhasiat aktif terhadap kejiwaan (psikoaktif) melalui pengaruhnya pada susunan syaraf pusat sehingga menimbulkan perubahaan tertentu pada aktivitas mental dan perilaku.
Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semisintetis yang akan menyebabkan perubahan kesadaran, mengurangi sampai menghilangkan rasa sakit dan dapat menimbulkan ketergantungan (adiksi).
Jenis Narkotika yang sering disalahgunakan adalah morfin, heroin (putauw), petidin, termasuk ganja atau kanabis, mariyuana, hashis dan kokain.
Sedangkan jenis Psikotropika yang sering disalahgunakan adalah amfetamin, ekstasi, shabu, obat penenang seperti mogadon, rohypnol, dumolid, lexotan, pil koplo, BK, termasuk LSD, Mushroom.
Zat adiktif lainnya disini adalah bahan/zat bukan Narkotika & Psikotropika seperti alkohol/etanol atau metanol, tembakau, gas yang dihirup (inhalansia) maupun zat pelarut (solven).
Sering kali pemakaian rokok dan alkohol terutama pada kelompok remaja (usia 14-20 tahun) harus diwaspadai orangtua karena umumnya pemakaian kedua zat tersebut cenderung menjadi pintu masuk penyalahgunaan Narkoba lain yang lebih berbahaya (Putauw).
————-
OPIAT atau Opium (candu)

Merupakan golongan Narkotika alami yang sering digunakan dengan cara dihisap (inhalasi).
MORFIN
Merupakan zat aktif (narkotika) yang diperoleh dari candu melalui pengolahan secara kimia. Umumnya candu mengandung 10% morfin. Cara pemakaiannya disuntik di bawah kulit, ke dalam otot atau pembuluh darah (intravena)

HEROIN atau Putaw
Merupakan golongan narkotika semisintetis yang dihasilkan atas pengolahan morfin secara kimiawi melalui 4 tahapan sehingga diperoleh heroin paling murni berkadar 80% hingga 99%. Heroin murni berbentuk bubuk putih sedangkan heroin tidak murni berwarna putih keabuan (street heroin). Zat ini sangat mudah menembus otak sehingga bereaksi lebih kuat dari pada morfin itu sendiri. Umumnya digunakan dengan cara disuntik atau dihisap.
Timbul rasa kesibukan yang sangat cepat/rushing sensastion (± 30-60 detik) diikuti rasa menyenangkan seperti mimpi yang penuh kedamaian dan kepuasan atau ketenangan hati (euforia). Ingin selalu menyendiri untuk menikmatinya.
Jika sudah toleransi, semakin mudah depresi dan marah sedangkan efek euforia semakin ringan atau singkat
GANJA atau kanabis
Berasal dari tanaman kanabis sativa dan kanabis indica. Pada tanaman ini terkandung 3 zat utama yaitu tetrahidrokanabinol, kanabinol dan kanabidiol. Cara penggunaannya dihisap dengan cara dipadatkan menyerupai rokok atau dengan menggunakan pipa rokok.
LSD atau lysergic acid atau acid, trips, tabs
Termasuk sebagai golongan halusinogen (membuat khayalan) yang biasa diperoleh dalam bentuk kertas berukuran kotak kecil sebesar ¼ perangko dalam banyak warna dan gambar. Ada juga yang berbentuk pil atau kapsul. Cara menggunakannya dengan meletakkan LSD pada permukaan lidah dan bereaksi setelah 30-60 menit kemudian dan berakhir setelah 8-12 jam.
KOKAIN
Mempunyai 2 bentuk yakni bentuk asam (kokain hidroklorida) dan bentuk basa (free base). Kokain asam berupa kristal putih, rasa sedikit pahit dan lebih mudah larut dibanding bentuk basa bebas yang tidak berbau dan rasanya pahit. Nama jalanan kadang disebut koka, coke, happy dust, snow, charlie, srepet, salju, putih. Disalahgunakan dengan cara menghirup yaitu membagi setumpuk kokain menjadi beberapa bagian berbaris lurus di atas permukaan kaca dan benda yang mempunyai permukaan datar. Kemudian dihirup dengan menggunakan penyedot atau gulungan kertas. Cara lain adalah dibakar bersama tembakau yang sering disebut cocopuff. Menghirup kokain berisiko luka pada sekitar lubang hidung bagian dalam.
AMFETAMIN
,Nama generik/turunan amfetamin adalah D-pseudo epinefrin yang pertama kali disintesis pada tahun 1887 dan dipasarkan tahun 1932 sebagai pengurang sumbatan hidung (dekongestan). Berupa bubuk warna putih dan keabu-abuan. Ada 2 jenis amfetamin yaitu MDMA (metil dioksi metamfetamin) dikenal dengan nama ectacy. Nama lain fantacy pils, inex. Metamfetamin bekerja lebih lama dibanding MDMA (dapat mencapai 12 jam) dan efek halusinasinya lebih kuat. Nama lainnya shabu, SS, ice. Cara penggunaan dalam bentuk pil diminum. Dalam bentuk kristal dibakar dengan menggunakan kertas alumunium foil dan asapnya dihisap melalui hidung, atau dibakar dengan memakai botol kaca yang dirancang khusus (bong). Dalam bentuk kristal yang dilarutkan dapat juga melalui suntikan ke dalam pembuluh darah (intravena).
SEDATIF-HIPNOTIK (Benzodiazepin/BDZ)
Sedatif (obat penenang) dan hipnotikum (obat tidur). Nama jalanan BDZ antara lain BK, Lexo, MG, Rohip, Dum. Cara pemakaian BDZ dapat diminum, disuntik intravena, dan melalui dubur. Ada yang minum BDZ mencapai lebih dari 30 tablet sekaligus. Dosis mematikan/letal tidak diketahui dengan pasti. Bila BDZ dicampur dengan zat lain seperti alkohol, putauw bisa berakibat fatal karena menekan sistem pusat pernafasan. Umumnya dokter memberi obat ini untuk mengatasi kecemasan atau panik serta pengaruh tidur sebagai efek utamanya, misalnya aprazolam/Xanax/Alviz.
Obat tidur/hipnotikum terutama golongan barbiturat dapat disalahgunakan misalnya seconal.
ALKOHOL
Merupakan suatu zat yang paling sering disalahgunakan manusia. Alkohol diperoleh atas peragian/fermentasi madu, gula, sari buah atau umbi-umbian. Dari peragian tersebut dapat diperoleh alkohol sampai 15% tetapi dengan proses penyulingan (destilasi) dapat dihasilkan kadar alkohol yang lebih tinggi bahkan mencapai 100%. Kadar alkohol dalam darah maksimum dicapai 30-90 menit. Setelah diserap, alkohol/etanol disebarluaskan ke suluruh jaringan dan cairan tubuh. Dengan peningkatan kadar alkohol dalam darah orang akan menjadi euforia, namun dengan penurunannya orang tersebut menjadi depresi.
Dikenal 3 golongan minuman berakohol yaitu golongan A; kadar etanol 1%-5% (bir), golongan B; kadar etanol 5%-20% (minuman anggur/wine) dan golongan C; kadar etanol 20%-45% (Whiskey, Vodca, TKW, Manson House, Johny Walker, Kamput).
Pada umumnya alkohol :
INHALANSIA atau SOLVEN
Adalah uap bahan yang mudah menguap yang dihirup. Contohnya aerosol, aica aibon, isi korek api gas, cairan untuk dry cleaning, tinner, uap bensin.Umumnya digunakan oleh anak di bawah umur atau golongan kurang mampu/anak jalanan. Penggunaan menahun toluen yang terdapat pada lem dapat menimbulkan kerusakan fungsi kecerdasan otak.
Jika anda berkesempatan untuk berkampanye anti narkoba, atau ada lomba pidato tentang narkoba, bahaya narkoba, pengertian, penyalahgunaan, dampak negatif, makalah serta gambar semoga posting dan artikel yang kami sajikan ini berguna, berikut ini tambahan berupa contoh pidato anti narkoba kami ambil dari Yahoo Answers,
Di Indonesia jumlah pengguna narkoba dalam beberapa tahun ini diperkirakan sekitar empat juta. Jika setiap pemakai narkoba mengonsumsi satu gram sehari berarti hanya dalam waktu 24 jam sebanyak empat ton narkoba berbagai jenis dikonsumsi penduduk Indonesia. Sebulan jumlah itu mencapai 120 ton. Sebuah angka yang sungguh fantastis.
Jumlah pengguna yang begitu besar ditambah lemahnya penegakan hukum di Indonesia tentu membuat ngiler para pengedar narkoba untuk mengeruk keuntungan. Tak mengherankan bila kemudian negeri ini dijadikan pusat peredaran narkoba oleh para pengedar internasional. Tentu saja mereka juga bekerja sama dengan warga negara Indonesia.
Dalam beberapa tahun belakangan ini, berita tentang narkotika tidak pernah ada habisnya. Penggerebekan, penangkapan, mereka yang harus menderita HIV/AIDS dan seterusnya. Peredarannya semakin marak dan meluas dari kota besar ke daerah sekitarnya, dari kalangan menengah ke kelompok paling bawah, dan dari kelompok remaja ke anak-anak.
Penyalahgunaan narkotika dan zat adiktif lainnya itu tentu membawa dampak yang luas dan kompleks. Dari sekian banyak permasalahan yang ditimbulkan sebagai dampak penyalahgunaan narkotika dan zat adiktif antara lain adalah perubahan perilaku menjadi perilaku antisosial, gangguan kesehatan, menurunkan produktivitas kerja secara drastis, mempertinggi jumlah kecelakaan lalu lintas, kriminalitas, dan tindak kekerasan lainnya.
Hal ini lebih diperburuk lagi dengan mudahnya terjadi komplikasi medik berupa kelainan paru, gangguan fungsi liver, hepatetis, dan penularan HIV/AIDS karena pemakaian jarum suntik secara bergantian.
Sekolah tentu tahu masalah penyalahgunaan narkotika di kalangan remaja yang boleh jadi itu dilakukan oleh beberapa di antara para siswa mereka. Oleh karena itu sekolah melakukan program-program antisipatif untuk mencegahnya.
Di antara program-program pencegahan adalah mengembangkan proses belajar mengajar yang menjurus pada terbentuknya remaja yang mandiri. Menyediakan pilihan kegiatan yang bermakna bagi anak (ekstrakurikuler) sehingga mereka tidak terjerumus kepada kegiatan yang negatif.
Sekolah juga memberikan penyuluhan kepada para siswa tentang bahaya dan akibat dari penyalahgunaan narkotika melalui guru BP, diskusi maupun talkshow juga melibatkan siswa dalam perencanaan untuk intervensi dan pencegahan penyalahgunaan narkotika di sekolah.
Program lain yang cukup penting adalah program waspada narkotika dengan cara mengenali benar ciri-ciri siswa pengguna narkotika, mewaspadai adanya tamu tak diundang yang sok akrab dengan para siswa (pengedar).
Program waspada dilanjutkan dengan razia mendadak. Razia tidak hanya untuk mencegah narkotika tapi juga untuk mencegah siswa membawa apa saja yang tidak sepatutnya dibawa ke sekolah.
Yang tidak kalah penting adalah usaha sadar untuk menciptakan suasana lingkungan yang sehat serta membina hubungan yang harmonis antara semua warga sekolah dan menciptakan suasana belajar mengajar yang baik dan kondusif untuk perkembangan siswa.
Biasanya para pengedar maupun pemakai di sekolah (jika memang ada) telah paham betul program-program sekolah sebagai mana tersebut di muka. Mereka tentu saja mengantisipasinya dengan sebaik yang mereka bisa.
Ada usaha di kalangan mereka untuk menghindari kecurigaan dengan cara tetap terlihat segar bugar tidak pucat di sekolah, prestasi bertahan, tidak membuat keributan, rutin membayar SPP, juga memiliki kiat-kiat khusus bagaimana berkelit jika ada razia. Oleh karena itu, tidak mudah untuk menangkap basah mereka di sekolah.
Secanggih apa pun kiat mereka, ibarat sepandai-pandai tupai melompat, akhirnya toh jatuh juga. Jurus-jurus jitu menghindari deteksi sekolah memang mereka kuasai, tapi mengingat sifat narkotik yang adiktif dan menuntut dosis yang lebih tinggi (toleransi) maka disiplin cari aman itu akhirnya akan terkuak juga.
Sebagai contoh, semula mereka bisa tetap terlihat segar bugar di sekolah tapi ketika racun narkotika itu telah menguasai pikiran mereka maka disiplin itu mau tidak akan terlanggar dengan sendirinya. Begitu juga dengan membayar SPP, pada akhirnya akan mereka pakai juga untuk membeli barang haram tersebut.
Betapapun cepat atau lambat para penyalahguna itu akan tertangkap juga, akan tetapi ini tidak berarti bahwa sekolah tak perlu waspada. Jika muncul indikasi adanya penggunaan narkotika, sekecil apa pun, tindak lanjut pengusutan tetap harus dilakukan untuk benar-benar membebaskan seolah dari narkotika.